Pelaku Di Kupang Kira Polisi Sudah Lupa, Ternyata Masih Ingat, Diciduk Usai 6 Tahun Buron

 

Pelaku Di Kupang Kira Polisi Sudah Lupa, Ternyata Masih Ingat, Diciduk Usai 6 Tahun Buron


Seorang pria berinisial AAGU ditangkap polisi di Naibonat Kabupaten Kupang. Ia ditngkap polisi 25 Januari 2025 karena telah menganiaya anggota TNI dan istrinya 6 tahun silam, yakni tahun 2019.


Pelaku Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif. Pelaku mmukul kedua korban dengan kayu berulang kali di kepla dan badan.

AAGU selama ini belum ditangkap karena ia kabur ke Sabu. Tahun 2025 baru ia pulang ke Kupang. Sebab pikirnya polisi sudah lupa dengannya. Ternyata berkas perkaranya masih disimpan.


Kini AAGU harus mendekam di Tahanan Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber Artikel berjudul "Kabur 6 Tahun Setelah Aniaya Anggota TNI dan Istri di Kupang, AAGU Akhirnya Diciduk Tim Resmob", selengkapnya dengan link: https://ntt.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-2328961850/kabur-6-tahun-setelah-aniaya-anggota-tni-dan-istri-di-kupang-aagu-akhirnya-diciduk-tim-resmob


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel