Pelaku Di Kupang Kira Polisi Sudah Lupa, Ternyata Masih Ingat, Diciduk Usai 6 Tahun Buron
Pelaku Di Kupang Kira Polisi Sudah Lupa, Ternyata Masih Ingat, Diciduk Usai 6 Tahun Buron
BACA JUGA:
Seorang pria berinisial AAGU ditangkap polisi di Naibonat Kabupaten Kupang. Ia ditngkap polisi 25 Januari 2025 karena telah menganiaya anggota TNI dan istrinya 6 tahun silam, yakni tahun 2019.
BACA JUGA:
Pelaku Insiden ini menyebabkan luka serius pada korban dan istrinya, yang membutuhkan perawatan intensif. Pelaku mmukul kedua korban dengan kayu berulang kali di kepla dan badan.
BACA JUGA:
AAGU selama ini belum ditangkap karena ia kabur ke Sabu. Tahun 2025 baru ia pulang ke Kupang. Sebab pikirnya polisi sudah lupa dengannya. Ternyata berkas perkaranya masih disimpan.
BACA JUGA:
Kini AAGU harus mendekam di Tahanan Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber Artikel berjudul "Kabur 6 Tahun Setelah Aniaya Anggota TNI dan Istri di Kupang, AAGU Akhirnya Diciduk Tim Resmob", selengkapnya dengan link: https://ntt.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-2328961850/kabur-6-tahun-setelah-aniaya-anggota-tni-dan-istri-di-kupang-aagu-akhirnya-diciduk-tim-resmob