Wanita Cantik Di Kupang Ini Ditangkap Polisi, Netizen: Akibat Style Hedon




Seorang wanita berinisial FA menjadi tersangka tindak pidana penipuan berkedok sewa mobil rental.Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sejak April lalu atas laporan korban berinisial M, sebab rasa dirugikan oleh FA sebesar 32 juta rupiah usai ditipu. FA menjadi tersangka dan sudah diserahkan kepada kejaksaan negeri Kupang.

Kronologi kejadian
Kapolresta menjelaskan kasus ini berawal pada Jumat (12/4/2024) lalu.

Saat itu tersangka FA datang menemui korban M dengan membawa 1 unit mobil honda Brio warna putih.

Kepada korban M, tersangka FA menawarkan mobil tersebut untuk digadaikan.


Tersangka datang ke korban, dan mengaku disuruh menggadaikan mobil oleh pemiliknya, yang menurut tersangka bernama FK. Saat itu korban membayar secara bertahap, dengan total Rp 32.000.000.

Kemudian, pada 31 Mei 2024, tersangka datang lagi meminta kepada korban uang sebesar Rp 3.000.000.

Saat itu tersangka datang juga dengan membawa seorang laki-laki yang diakui adalah FK yang mengaku sebagai pemilik mobil.


Pada awalnya tersangka berhasil mendapatkan uang. Kemudian tersangka datang kembali menemui korban dengan membawa FK.

Tanpa banyak tanya, korban langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000 kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi gadai mobil yang ditandatangani di atas materai

Pada tanggal 29 Juni 2024, pemilik mobil yang sebenarnya datang mencari mobilnya dan menemui korban M.

Saat pemilik mobil ingin mengambil mobilnya karena tersangka yang menyewa dan belum melakukan pembayaran. Saat itu korban menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah digadai oleh tersangka dan seorang yang dibawa oleh tersangka mengaku sebagai pemilik mobil, sambil korban menunjukan kwitansi yang ditandatangani oleh orang tersebut, dan pemilik mobil asli itu memberitahukan bahwa itu bukan tandatangannya.

Merasa tertipu, korban lalu datang ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa para saksi dan tersangka sendiri. sumber: digtara.com



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel