Waduh, Miris, Oknum Polisi Di Kupang Nyaris Mati Usai Tabrak Pohon

ilustrasi Mobil Tabrak Pohon



Mobil Izusu NKR-71 Box Yanmar Polda NTT dengan Nomor Polisi (Nopol) 1209-XXX mengalami kecelakaan tunggal di Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Awalnya, mobil yang dikemudian Aiptu Apri Musri Lede (46) itu melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, akhirnya keluar dari jalur bagian kanan dan menabrak pohon hingga terbalik.



Akibatnya, mobil itu mengalami ringsek dan rusak parah pada bagian depan.

Dalam insiden itu, terdapat tiga orang penumpang termasuk dua oknum anggota TNI AD yakni, Salmun Maklon Adoe (45) dan Kopral Dua Gromaxy Rebenson Sennabu (42) dan Amandus Egidius Tabah Musu (41).

Akibatnya, Salmun Maklon Adoe mengalami luka robek di telinga bagian kiri.


Sementara Kopral Dua Gromaxy Rebenson Sennabu mengalami luka lecet dibagian pipi kiri, dan bibir robek sedangkan Gromaxy Rebenson Sennabu mengalami luka robek di kepala bagian kiri.




Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K kepada Nttzoom.com pada Minggu, 11 Agustus 2024 membenarkan kejadian itu.


Ariasandy mengungkapkan, dua korban merupakan oknum anggota TNI AD yang menjalani perawatan di RS Wirasakti Kupang dan Musri Lede di RSU Bhayangkara Kupang.


“Kejadiannya betul, kasus ini ditangani oleh Satlantas Polresta Kupang. Korban belum sempat diambil keterangan karena masih sementara dirawat di RS Wirasakti sementara pengemudi dirawat di RS Bhayangkara,” ujar Ariasandy.


Terkait dugaan kecelakaan akibat pengemudi dan penumpang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras (Miras), Ariasandy belum bisa memastikannya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel