Pendeta Vs Pengantin Di Kupang: Ini Klarifikasi Dari Keduanya

 


Terjadi penganiayaan terhadap pendeta di Kupang. Setelah itu, muncul klarifikasi dari pelaku dan korban:

Kĺarifikasi oleh pendeta seperti berikut:




Klarifikasi oleh pengantin sebagai berikut:

Berita penganiayaan pendeta di Kupang

Sebelumnya beredar informasi bahwa, Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap MARTHA LOMI S.Th,


I. *IDENTITAS KORBAN, SAKSI-SAKSI, PELAKU :*

1. *Korban :*

Nama               : MARTHA LOMI S.Th,

Jenis Kelamin : Perempuan

Umur                 : 39 thn,

Pekerjaan         : Pendeta,

Alamat               : Rt.023/Rw.008 , Kel. Oesapa, Kota Kupang.

2. *Saksi-saksi :*

1. Agus Snae, Laki-laki, 58 tahun, Petani, Rt.002/Rw.001, Dusun 1, Desa Nuataus, Kec.Fatuleu Barat, Kab.kupang.

2. Aksamina snae, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Rt.002/,Rw.01, Dusun II, Ds. Nuataus, Kec.Fatuleu Barat, Kab.kupang.

3.Deni fumeni, Laki-laki, 34 Tahun, Rt.003/Rw 002, Dusun II, Ds. Nuataus, Kec. Kab.kupang.

3. *Pelaku :*

Nama               : Serli Tak, 

Jenis kelamin : Perempuan, 

Umur                : 26 Tahun

Pekerjaan        : Swasta

Alamat             : Desa Tuakau.


II. Kronologis kejadian :

 Bahwa Pada hari Jumat, Tanggal 02 Agustus 2024 pukul 09:30 wita, pada saat Korban yang berprofesi sebagai Pendeta GMIT akan melakukan Pemberkatan Nikah terhadap Pelaku Dan pasangannya akan tetapi ada permasalahan sehingga Korban Melakukan Mediasi antara Pelaku dan Keluarga.


Korban pergi menemui pelaku untuk menanyakan kenapa tidak mau di berkati dalam Pernikahan dimaksud akan tetapi pelaku mengeluarkan kata-kata kotor *Pendeta Bodok, Lu Baru Datang di sini bisa ator beta,* Lalu Pelaku memukul korban sebanyak 2 kali, Pukulan yang pertama korban menghindar dan Pukulan ke dua mengenai tulang pipi  korban bagian kanan sehingga terdapat memar.


Catatan.

1. Secara kelembagaan pelayanan Gereja GMIT Getsemani Oelbubuk korban memaafkan pelaku.


2. Suami korban tidak menerima tindakan pelaku dan ingin diproses sesuai hukum yang berlaku.


3. Bhabinkamtibmas Desa Tuakau kec Fatuleu barat meminta petunjuk Kepada Kapolsek Fatuleu Ipda David L Fangidae melalui kanit reskrim polsek Fatuleu untuk mengarahkan kepada korban  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel