Kronologi Pria Di Kupang Gasak Kios Tetangga Serta Emas, TKP Naikoten 1



Pria di Kupang berinisial AA (37), warga Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang harus berurusan dengan polisi dari Polsek Kota Raja karena mencuri isi kios dan isi rumah tetangganya sendiri. 

AA ketahuan telah membongkar rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang merupakan tetangganya pada subuhl.

Kesempatan Rumah kosong
Pelaku mengaku kalau beberapa waktu sebelumnya, tersangka AA berjalan kaki melintas di depan rumah korban. Tersangka melihat rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian timbul niat tersangka untuk mencuri. Tersangka pun ke bagian belakang rumah korban.

Lalu tersangka mengambil satu batang besi beton (DPB), yang digunakan untuk mencongkel atau merusak gerendel pintu rumah dan kios korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam kios, tersangka mengambil barang-barang jualan kios yang kemudian dimasukkan dalam 2 buah karung.

Tersangka juga masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan milik korban yang disimpan di dalam lemari.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti bersama tersangka pasca korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Raja.
Kamis (15/8/2024), penyidik Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka AA dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.  sumber: digtara.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel