Ternyata Ini Tampang 2 Maling Rp. 100 Juta, Ditangkap Di Oebufu

 


Osias Soleman Elik (57) dan Syarifudin (53) berhasil ditangkap di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 22.15 Wita.


Kedua pelaku ditangkap dalam kasus pencurian uang Rp100 juta milik seorang biarawati Katolik atau suster di Kelurahan Atambua.

 kejadian itu berawal saat korban sedang mengambil uang di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Belu pada Kamis 28 Maret 2024.


Kedua pelaku sudah membuntuti korban.

Setelah mengambil uang, korban yang bersama sopir berhenti untuk berbelanja. Mobil kemudian diparkir di pinggir jalan.


Melihat kesempatan itu Osias dan Syarifudin langsung melakukan aksinya. Osias bertugas untuk mengawasi lokasi kejadian. Sedangkan Syarifudin bertugas untuk membongkar pintu mobil menggunakan obeng.


Keduanya langsung kabur dari tempat kejadian dengan membawa uang hasil curian itu.


Penangkapan kedua pelaku ini setelah korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu.


Tetapi akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan mereka di Kota Kupang.


"Saat itu kami lakukan pembuntutan mulai dari Atambua, Kabupaten dan baru berhasil mengetahui keberadaan mereka. Dari situ kami berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polda NTT untuk membantu kami dalam penangkapan," beber Simanjuntak.


"Memang satu pelakunya (Osias) melakukan perlawanan makanya kami dor sebanyak satu kali di bagian kakinya," ujar Simanjuntak

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel