Oknum ASN Di Kupang Diduga Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun, Dipolisikan



Oknum ASN berinisial MK (46) Pegawai Negeri Sipil di Pemprov NTT diduga melakukan pelecehan seksual tehadap 2 anak tirinya.

Keduanya berusia masing-masing 22 tahun dan 18 tahun yang merupakan anak dari istri kedua terlapor yang berasal dari ambon.


Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda NTT bernomor: STTLP/B/4/1/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 5 Januari 2024 itu menyebutkan terlapor ASN inisial MK (46 ) dan yang melapor istri keduanya yaitu SK (45).

SK menuturkan bahwa kedua anak putrinya yang kakak usia 22 tahun dan adik 18 tahun mendapatkan pelecehan seksual sejak 2021-2023 oleh terlapor. SUMBER : Rajawalinews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel