Di Kupang, Ayah Ritual Telanjangkan Anak Gadisnya Usia 18&22 Tiap Sabtu

  

ilustrasi ritual mandi


Oknum ASN berinisial MK (46) Pegawai Negeri Sipil di Pemprov NTT diduga melakukan pelecehan seksual tehadap 2 anak tirinya.

Modus pelaku Mandikan Telanjang Kedua Korban
Modus pelaku, yakni dia mendapat bisikan gaib dari hamba Tuhan, bahwa ia harus memandikan berkedok ritual terhadap kedua korban yang sudah dewasa tanpa pakian alias terlanjang, kalau tidak, maka korban akan celaka dan mati. 

Aksi terduga pelaku itu selalu ia lakukan pada akhir pekan atau setiap hari sabtu.

Meski korban merasa tidak nyaman, namun tidak bisa berbuat banyak karena pelaku selalu menakut-nakuti kedua korban. Mereka akan mati dan mendapatkan kemalangan.

Kedua korban saat ini berusia masing-masing 22 tahun dan 18 tahun yang merupakan anak dari istri kedua dalam hal ini anak tiri dari terlapor yang berasal dari ambon.


Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda NTT tanggal 5 Januari 2024 itu menyebutkan terlapor ASN inisial MK (46 ) dan yang melapor istri keduanya yaitu SK (45).

SK menuturkan bahwa kedua anak putrinya yang kakak usia 22 tahun dan adik 18 tahun mendapatkan pelecehan seksual sejak 2021-2023 oleh terlapor. SUMBER : Rajawalinews

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel