Atasannya Ungkap Sifat Asli Wanita Di Soe Yang Ramas Burung Suaminya Sampai Pingsan
Kepala Desa To’i kecamatan Oinlasi, kabupaten TTS, Jitro Lakapu saat dihubungi Via WhatsApp, dirinya menjelaskan bahwa si AS yang ramas burung suaminya hingga pingsan itu merupakan Perangkat yang sangat brutal, tidak pernah menghargai pemimpin, apalagi taat terhadap aturan hukum.
BACA JUGA:
“Kk Dia disini sonde loyalitas terhadap beta selaku Kepala Desa”. Kata lakapu dalam dialek kupang. Melihat hal tersebut, Lakapu akan mengambil langkah terakhir untuk berhentikan oknum Perangkat tersebut, Karena sudah berulang kali ada pelanggaran dan sudah diberikan pembinaan secara kepemerintahan namun tidak tobat.
Diberitakan sebelumnya bahwa JT (39), warga Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pingsan setelah ‘burung’ (kemaluan-red) diremas sang istri AS.
AS sendiri merupakan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) desa To’i, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
BACA JUGA:
AS yang juga mantan pelaksana tugas kepala desa To’i sempat memukuli suaminya JT sebelum meremas burung sang suami hingga pingsan.
Setelah JT sadar, AS kembali memarahi JT lalu meremas burung suaminya hingga pingsan untuk ke dua kalinya.
BACA JUGA:
Setelah suami pingsan lagi, AS malah pergi meninggalkannya begitu saja.
Salah satu warga yang juga saksi mata Yance Tafuli mengakui peristiwa tersebut terjadi akhir pekan sekitar pukul 20.00 Wita.
BACA JUGA:
Ia mengaku kalau awalnya ia mendengar ada teriakan minta tolong sehinga ia menuju rumah AS.
“Di sini hanya dua rumah jadi saat dengar suaminya teriak minta tolong, saya pergi untuk lihat,” ujarnya. Sumber: digtara.com
Tanggapan Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS
Dilansir dari matalineindonesia.com, Nikson Nomleni selaku Kepala Dinas PMD saat ditemui diruang kerjanya pada senin 12-09-2022, dirinya sempat menjelaskan bahwa seharusnya seorang Perangkat desa tidak bertindak senonoh seperti itu. Apalagi tingkah lakunya tidak pernah berloyalitas terhadap pemimpinnya didesa tersebut.
BACA JUGA:
Lanjut Nomleni bahwa untuk berhentikan oknum Perangkat Desa yang nakal, hak mutlaknya ada di kepala Desa. Karena Kepala desa yang keluarkan SK bagi Perangkat desa, maka Kepala Desa juga berhak untuk mencabut SK tersebut.